Dua Kades Tersangka Korupsi Tetap Dilantik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 29 Agustus 2019 18:08 WIB
Terkait dengan tetap dilantiknya dua kades terpilih tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suwaji menegaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 66. "Bahwa calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun sebelum pelantikan, tetap dilantik sebagai kepala desa," terangnya.
"Yang bersangkutan memang berada dalam tahanan. Namun, guna mengikuti pelantikan dan telah ada penjamin dari kecamatan dan keluarga dekatnya, dalam hal ini istri tersangka, maka mereka diizinkan keluar lapas untuk mengikuti pelantikan ini," imbuhnya.
Camat Tirtoyudo Ichwanul Muslimin membenarkan hal itu. “Ya, saya turut juga sebagai penjamin, agar dapat mengikuti pelantikan ini dengan lancar,” singkatnya. (thu/rev)