Geger Disertasi Abdul Aziz, Rais Syuriah PBNU: Millk Al-Yamin Tertutup, Islam Sudah Hapus Perbudakan
Editor: Tim
Wartawan: Tim
Selasa, 03 September 2019 21:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Disertasi Dr Abdul Aziz heboh. Dosen UIN Surakarta itu mempresentasikan disertasi berjudul: “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 28 Agustus lalu.
Ia mengadopsi pandangan Muhammad Syahrur, ahli teknik Syuriah, tapi banyak menulis tentang Islam. Menurut Aziz, dalam Al-Quran ada dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam perkawinan (pernikahan).
BACA JUGA:
Gila! Swedia Bakal Gelar Kejuaran Seks, Apa Saja yang Dinilai?
Suami Tidak Pernah Salat, Zinakah Saya Setiap Suami Minta Dilayani?
Agus Harimurti Yudhoyono Jalani Ujian Proposal Disertasi di Unair
Sri Mulyani Jadi Penguji Dalam Promosi Doktor Anggota DPR
Kedua, hubungan seks dalam Milk Al-Yamin. Yaitu hubungan seksual tanpa pernikahan, tanpa dasar agama, tapi didasarkan suka sama suka. Praktik seks ini, menurut dia, tidak melanggar syariat Islam, asal dilakukan di tempat tertutup, tidak homo, dan patner wanitanya bukan istri orang alias tidak terikat pernikahan dengan orang lain.
Apa dasarnya? Aziz menyebut Surat al-Mukminun ayat 6. “Dijelaskan boleh berhubungan dengan istri atau Milk Al-Yamin, yaitu partner seksual selain istri,” kata Aziz.
Ternyata publik geger. Bahkan muncul hujatan tak terkontrol. Aziz dijuluki sebagai “duta mesum Indonesia”.
Nah, merespons tanggapan terhadap disertasi Abdul Aziz yang rata-rata keras itu, EM MAS’UD ADNAN, wartawan BANGSAONLINE.com, mewawancarai KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriah PBNU dan mantan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU yang juga wakil PengasuhPondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo Jawa Timur, Selasa (3/9/2019). Berikut petikannya:
BANGSAONLINE (BO): Kiai, terminologi al-Quran Milk Al-Yamin kini jadi ramai. Mungkin kiai bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan Milk Al-Yamin atau Milkul Yamin?
Kiai Afifuddin Muhajir (KAM): Istilah Milkul Yamin yang berarti kepemilikan budak, berasal dari Alqur'an. Bisa saya kemukakan dua ayat Alqur'an sebagai contoh :
A. Firman Allah dalam Surah al-Mukminun :
و الذين لفروجهم حافظون الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم.
Ayat ini berisi larangan melakukan hubungan seks kecuali dengan istri melalui akad nikah, atau dengan budak miliknya (المملوكة) yang diperoleh melalui salah satu proses kepemilikan.
B. Firman Allah dalam Surah an-Nisa ayat 25 :
فمن لم يستطع منكم طولا ان ينكح المحصنات فمما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات............ . ذلك لمن خشي العنت نكم
Salah satu kandungan ayat ini ialah bolehnya laki-laki mengawini budak dengan dua syarat :
1. Tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka
2. Karena khawatir terjerumus pada perzinaan jika tidak kawin.
Dari dua ayat tersebut dapat disimpulkan: bahwa bolehnya hubungan seks dengan budak bisa melalui dua jalan:
1. Melalui Milkul Yamin, yakni dengan budak miliknya sendiri. Ini boleh sepanjang budak itu tidak dikawinkan dengan laki-laki lain
2. Melalui pernikahan, tentu bukan dengan budak miliknya sendiri, melainkan dengan budak milik orang lain yang tidak dipakai atau tidak menjadi selir tuannya. Ini hanya boleh jika terpenuhi dua syarat seperti tersebut di atas.
BO: Apa ada konsekuensi hukum yang berbeda,
terutama status anak hasil hubungan seks melalui Milkul Yamin dengan hubungan
seks melalui pernikahan?
KAM: Ada. Anak yang lahir melalui Milkul Yamin itu merdeka. Sedang anak
yang lahir melalui pernikahan dengan wanita budak menjadi budak. Oleh karena
itu Alqur'an melarang mengawini budak kecuali dengan syarat-syarat tertentu.
Simak berita selengkapnya ...