7 Kios Dibangun di Atas Lahan Perhutani Disegel Satpol PP Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 10 September 2019 21:47 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh kios yang dibangun di atas lahan Perhutani disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi. Diduga bangunan yang berdiri di pinggir Jl. Raya Walikukun Gendingan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB serta menyalahi peraturan daerah (Perda).
Tujuh bangunan kios yang berdiri di atas lahan Perhutani dan dibangun oleh pihak ketiga tersebut rencananya akan dikelola oleh lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH). Namun setelah berdiri dan belum sempat digunakan aktivitas oleh si pemilik kios, bangunan tersebut telah disegel oleh aparat penegak perda dan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
Gelar Razia di Rumah Kos, Satpol PP Ngawi Amankan 5 Pasangan Kumpul Kebo
Jumat Curhat, Polres Ngawi Siap Tertibkan Warung Remang-remang dan Balap Liar
Pembongkaran 22 Kios untuk Pelebaran Jalan Raya Manyar Gresik Berjalan Kondusif
"Memang benar sebanyak tujuh kios kita segel sebab tidak memiliki IMB, serta sebagian bangunan bagian depan memakan badan jalan," jelas Kabid Penegakan Perda dan Peundang-undangan Arief Setyono saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...