Kecam Tindakan Represif Aparat, Puluhan Jurnalis di Madiun Gelar Aksi Tutup Mulut dan Mata
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 27 September 2019 22:55 WIB
"Kami sangat menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sikap represif petugas kepolisian," jelas Jalil.
Dia meminta petugas kepolisian bisa menjauhi langkah-langkah represif dan anarkistis saat menghadapi jurnalis.
Para jurnalis Madiun juga menegaskan untuk menolak revisi RUU KUHP yang dinilai akan membungkam kebebasan pers. Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai mencederai semangat kebebasan pers, yaitu pasal 219, 241, 246, dan 247.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di medsos. Dandhy dijadikan tersangka dalam pasal karet. Ini sungguh mencedarai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat," tegasnya. (hen/ian)