KPK Geledah Ditjen Dukcapil, Kasus Korupsi e-KTP
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: lan maulana
Kamis, 20 November 2014 10:08 WIB
JAKARTA (BangsaOnline) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta, Rabu (19/11).
Penggeladahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
"Hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penyidikan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan. Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti perkara yang kini tengah ditangani KPK. Namun, ia mengaku KPK belum menyasar tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu," ujar Zulkarnain.
Pada 22 April lalu, KPK juga pernah menggeledah Kantor Ditjen Dukcapil untuk kepentingan serupa. Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mencegah Dirjen Dukcapil Irman bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : harian bangsa, detik.com, merdeka.com