Pasca Pengeroyokan Eks Anggota Dewan, Polres akan Evaluasi Peredaran Miras di Jember
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 03 Oktober 2019 12:11 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember akan melakukan evaluasi peredaran miras di kabupaten setempat, setelah adanya kasus penganiayaan yang dialami oleh mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, Maman Sabariman, Senin (30/8/2019) dini hari lalu.
Karena menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, ada dugaan pelaku penganiaayan dalam kondisi mabuk saaat berada di lokasi Karaoke Camp'us 888 Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur. "Saya akan panggil semua owner-owner tempat hiburan (di Jember) untuk melakukan (evaluasi) SOP. Bagaimana pemerintah daerah sejauh ini mengatur peredaran minuman keras, dan juga izinnya bagaimana," kata Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Nantinya dalam pemanggilan itu, lanjut mantan Kapolres Probolinggo ini, akan diketahui regulasi peredaran miras seperti apa di Jember ini. "Sejauh mana regulasi itu mengatur, dan kita lihat legal standing-nya seperti apa. Kalau memang terpenuhi (sesuai aturan), silakan berjalan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...