Dihalangi saat Hendak Liputan di PLN, Wartawan di Nganjuk Berencana Lapor Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 10 Oktober 2019 00:56 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah wartawan di Kabupaten Nganjuk berencana melaporkan PLN Nganjuk ke polisi. Hal ini sebagai tindak lanjut atas tindakan manajemen PLN Nganjuk yang menghalangi wartawan saat hendak melakukan peliputan, Rabu (9/10).
Saat itu, para jurnalis dihalangi oleh Satpam PLN saat hendak masuk ruang pelayanan pengaduan. Hal ini dinilai melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 yang menjamin kinerja wartawan dalam hal peliputan.
BACA JUGA:
Sapa Masyarakat, Kajari Nganjuk Berbagi Takjil di Depan Kantor
Peringati HUT Humas Polri ke-70, Kapolres Nganjuk Harap Tetap SInergi dan Harmonis dengan Wartawan
Bersama PWI, Kajari Nganjuk Ikut Rayakan Lebaran Ketupat
PLN Minta Maaf, Listrik Padam di Wilayah Matraman Dinormalkan secara Bertahap
Insiden pelarangan ini berawal sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Tantowi warga Perumahan Asofa blok A no 04 Tempel Wetan, Loceret, akan melakukan pengaduan karena mengalami pemadaman tanpa alasan yang jelas. Ia datang bersama sejumlah wartawan.
Namun, saat akan memasuki pintu utama kantor PLN, mereka dicegat oleh satpam dan melarang para wartawan untuk masuk. Padahal, saat itu wartawan yang akan melakukan peliputan sudah sesuai prosedural, yakni bertanya ke pihak PLN, harus menemui siapa.
Bahkan salah satu karyawati juga ikut-ikutan menghalangi wartawan. "Ruang pelayanan publik mempunyai privasi," kata karyawati tersebut.
Simak berita selengkapnya ...