Jelang Hari Pahlawan, Wali Kota Risma Imbau Lembaga Pemerintah dan Swasta Putar Lagu-lagu Perjuangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 05 November 2019 23:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang Peringatan Hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Oktober 2019. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, Kepala Badan atau Dinas atau bagian, Pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi. Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas, para camat dan lurah, serta Ketua RT/RW se-Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka menyemarakkan Hari Pahlawan 10 November kali ini, pemkot mengusung tema ”Aku Pahlawan Masa Kini”. Karenanya, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja bakti di masing-masing lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum.
“Kemudian, mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2019, mulai pukul 06.00–18.00 WIB,” ujar Febriandhitya menjelaskan isi surat edaran itu, Selasa (5/11/2019).
Simak berita selengkapnya ...