KPU Pacitan Tegaskan Pilkada Masih Dilaksanakan Secara Langsung
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 13 November 2019 11:23 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah tetap akan dilaksanakan secara langsung. Pihaknya mengacu kepastian hukum terhadap UU 10/16 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan secara langsung.
Hal ini disampaikan Sulis menyikapi wacana beberapa pihak yang menyuarakan adanya perubahan sistem pemilu ke parlemen.
BACA JUGA:
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Di Deklarasi KAReB, Paslon Pilgub Jatim Risma-Gus Hans Tawarkan Program Resik-Resik APBD
5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
KPU Jatim Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
"Kita masih memedomani UU 10/16 sebagai pijakan hukum tetap dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang. Selain itu, juga UU 7/17 tentang Pemilu. Sepanjang belum ada perubahan, dua aturan itu yang menjadi pijakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2020," terangnya, Rabu (13/11).
Komisioner KPU dua periode ini juga menegaskan, kalau sampai detik ini belum ada kepastian hukum soal pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024, baik pileg, pilpres, serta pemilihan kepala daerah.
Simak berita selengkapnya ...