Gerebek Tempat Judi Dingdong, Polda Jatim Amankan 62 Orang, 2 di antaranya WN Malaysia
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 23 November 2019 00:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 62 orang diduga berjudi dingdong dan rolex di Galaxi dan Wiyung, Kota Surabaya diamankan Polda Jatim, Kamis (21/11).
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Dari ke-62 orang itu diduga terdapat warga negara asing yang diamankan di antaranya Wei Kuang (25), Mak Chee Hou (24), kewarganegaraan Malaysia. Sedangkan WNI-nya di antaranya adalah Andrian (24) warga Jl. KL Ysudarso LKIX No. 2J, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol . Frans. Barung Mangera, S.I.K. saat dihubungi melalui pesan singkat. "Dari 62 orang yang diduga bermain judi ada 2 warga negara asing yang kita amankan," ucap Barung, Jumat (22/11).
Barung menambahkan bahwa penggerebekan yang dilakukan berdasarkan info dari warga atas dugaan adanya perjudian dan dilanjutkan melakukan pengecekan oleh gabungan antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.