Tindaklanjuti Surat Mendagri dan KASN, PDIP Jember Instruksikan Fraksi Laksanakan Hak-hak Dewan
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 26 November 2019 22:46 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Carut marutnya birokrasi dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember menyebabkan terbitnya surat putusan Menteri Dalam Negeri bernomor 700/12429/SJ tertanggal 11 November 2019. Isi surat tersebut memerintahkan pencabutan 15 surat Keputusan Bupati Jember dan 30 Peraturan Bupati Jember.
Serta surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-3417/KASN/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 yang memerintahkan pengembalian jabatan untuk 5 pejabat, lantaran proses mutasi tidak sesuai peraturan.
BACA JUGA:
Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Bantu Tangani Wabah PMK, PDIP Jember Kerahkan BPEK dan Baguna
Pilkada Jember 2020, PDIP Perkenalkan Calon ke PAC dan Ranting
Namun jauh sebelum itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bambang Wahju Soejono mengungkapkan, bahwa sejak dilantik menjadi Bupati Jember, Faida tidak bisa menjalin komunikasi yang baik dengan partai pengusungnya.
“Komunikasi Bupati Jember sejak terpilih dengan partai pengusung sangat buruk. Bahkan saya beberapa kali sebagai pimpinan partai sudah mengajak kepada beliau (Faida), untuk merubah pola komunikasinya,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2019).
Simak berita selengkapnya ...