Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 02 Desember 2019 22:22 WIB
Menurut pengakuan tersangka DP, ia diminta oleh DUL (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu ke Jakarta. "Tersangka mengaku disuruh oleh DUL untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu ke Jakarta, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas," imbuhnya
Saat penangakapan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram, 1 lembar tiket kereta api, Hp, ATM, serta uang tunai Rp 600 ribu.
DP terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub's Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (ana/ian)