Kasus Kekerasan Perempuan di Tuban Tak Bisa Ditangani Satu Pihak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Minggu, 08 Desember 2019 19:42 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan perempuan di wilayah Kabupaten Tuban tidak bisa ditangani oleh salah satu pihak.
Hal itu diungkapkan Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziah saat mengisi acara seminar dalam rangka memperingati 16 HKTP dan harlah Kopri PMII ke-52 di aula Universitas Sunang Bonang (Unang) Tuban, Minggu (8/12).
BACA JUGA:
Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Peredaran Narkoba di Sumenep Dinilai Cukup Tinggi, Mahasiswa PMII Gerunduk Kantor Polres
Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat
Di hadapan 100 undangan yang hadir, Nunuk menyebut, kasus kekerasan perempuan sangat pelik. Oleh sebab itu, stakeholder yang terdiri dari pihak kepolisian, pemerintah, dan LSM serta elemen yang lainnya diharapkan memahami tugasnya masing-masing. Sehingga, tidak saling lempar dan menyalahkan dalam hal penanganan kasus korban perempuan.
"Melalui seminar dengan tema "Gotong Royong penanganan kasus terhadap perempuan korban kekerasan" ini, kita berharap menemukan solusi bersama dalam penanganan kekerasan perempuan," bebernya.
Menurut Nunuk Negara harus hadir untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dalam pelanggaran HAM. Bahkan, Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan. Caranya, dengan mengesahkan Rancangan Undangan-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Sedangkan, saat ini ada sembilan jenis tindak pidana dalam RUU PKS. Yakni, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Simak berita selengkapnya ...