Kasus Kekerasan Perempuan di Tuban Tak Bisa Ditangani Satu Pihak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Minggu, 08 Desember 2019 19:42 WIB
"Kasus kekerasan perempuan di Indonesia 406.178 kasus, kasus kekerasan perempuan di Jawa Timur 1.944 kasus (data pada 2019 dari komnas perempuan). Sedangkan, kasus kekerasan di Kabupaten Tuban 192 kasus (data dari Koalisi Perempuan Ronggolawe 2019)," papar Nunuk.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Mohammad Miyadi menerangkan tentang regulasi yang dilahirkan oleh Pemkab Tuban berkaitan dengan perlindungan perempuan korban kekerasan. Dari situ pihaknya akan mengevaluasi pada regulasi yang belum berjalan dengan maksimal, untuk ditindaklanjuti.
Miyadi mengajak kepada KPR dan Kader PMII turut serta mengawal supaya perempuan Kabupaten Tuban terhindar dari unsur-unsur kekerasan. "Jika kurang tepat, pastinya kami akan mengevaluasi regulasi pemkab dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Miyadi.
Sementara itu, Kanit UPPA Polres Tuban Kukuh Sugi Pramono menyampaikan, proses atau alur penanganan kasus korban kekerasan. Namun, pihaknya merasa agak kesulitan dalam menangani kasus kekerasan perempuan dikarenakan belum ada regulasinya.
"Semoga penanganan kasus kekerasan perempuan ini bisa ditangani oleh semua pihak, baik dari kepolisian, LSM, maupun pemerintah," ungkapnya.
Diketahui, acara seminar ini dilaksanakan oleh Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), KAPAR, FPL, PMII dan Kopri PMII. Dalam seminar tersebut panitia menghadirkan narasumber Ketua DPRD Tuban, Polres Tuban, dan Dewan Pengawas Nasional FPL wilayah Jatim-Bali sekaligus Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe. (wan/ian)