Lebih Efektif dan Efisien, Bawaslu Jatim Rekomendasikan Iklan Kampanye di Media Massa
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 09 Desember 2019 09:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Provinsi Jatim merekomendasikan iklan kampanye media massa karena lebih efektif dan efisien ketimbang pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti halnya baliho, banner, dan jenis lainnya.
Sebab di beberapa kabupaten/kota di Jatim pernah terjadi delik hukum yang berujung perkara pidana hanya karena ketidaktahuan masyarakat ketika memanfaatkan APK untuk keperluan lainnya.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
Seperti di Malang dan Mojokerto misalnya. Ada masyarakat yang memanfaatkan baliho caleg untuk penutup hajatan dan penutup kandang ayam. Pemiliknya tidak terima, lantas melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib hingga akhirnya berujung perkara pidana.
“Oleh sebab itu, Bawaslu menilai guna meminimalisir kasus hukum, iklan kampanye media massa yang kami pandang paling efisien dan efektif," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim, Aang Khunaifi, di sela-sela kegiatan rapat evaluasi gugus pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019 di salah satu hotel di Surabaya, Ahad (8/12) malam.
Menurut Aang di sepanjang pelaksanaan pemilu 2019 lalu, Bawaslu Jatim sedikitnya telah menemukan 5.957 pelanggaran. 5.658 di antaranya merupakan pelanggaran administratif.
"Pidana pemilu ada lima. Dua di antaranya ada di Banyuwangi, Mojokerto, dan Kabupaten Madiun. Beberapa kasus di antaranya yaitu keterlibatan aparatur desa dan ASN dalam dukung mendukung calon," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...