Tolak Hasil Pilkades, Warga Centong Layangkan Gugatan ke PTUN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 09 Desember 2019 16:26 WIB
MOJOKEORTO, BANGSAONLINE.com - Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto bergolak. Ratusan warga desa bertolak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (09/12).
Sembari melantunkan sholawat badar, dan mengumpulkan donasi, mereka menolak hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
41 Desa di Mojokerto Gelar Pilkades Serentak
Merasa Dicurangi, Bacalon Kepala Desa Ngrame Mojokerto Laporkan Panitia ke Aparat Penegak Hukum
Lantik 251 Kades, Plt. Bupati Mojokerto Minta Tetap Jaga Kerukunan
Pemkab Mojokerto Tegaskan Tetap Melantik 251 Cakades Terpilih Awal Desember
Massa yang didominasi emak-emak, merasa kurang puas atas hasil keputusan pilkades. Mereka mengganggap suara tidak sah dalam pilkades mencapai 1.122 lembar, dan terdapat 2 coblosan.
Patut diketahui sebelumnya, tiga kandidat bertarung, surat suara tidak sah mencapai 1.122 lembar. Sementara, kandidat dengan perolehan tertinggi diraih Santriyan Arif E dengan 1.156 suara, Wahyuni Irawati dengan 31 suara, dan Amir Hidayat 919 suara.
Simak berita selengkapnya ...