Sinergi Kawal BUMN Kritisi RUPSLB Bank BTN dan Bank Mandiri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 11 Desember 2019 19:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN yang digelar Rabu, 27 November 2019 memutuskan merampingkan susunan pengurus perseroan baik direksi maupun komisaris. Posisi direktur dipangkas dari 9 orang menjadi 8 orang, termasuk di dalamnya posisi direktur utama. Posisi komisaris juga dirampingkan menjadi hanya 6 orang dari sebelumnya 8 orang termasuk komisaris utama.
Selain memutuskan untuk mengubah nomenklatur dan memangkas posisi direksi serta komisaris, dengan perubahan pada struktur pengurus tersebut sesuai hasil RUPSLB, maka susunan Komisaris Bank BTN menjadi sebagai berikut:
BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Bank Mantap Kolaborasi Layanan, Hadirkan Penarikan Tunai dan QRIS Acquirer
Program TJSL Petrokimia Gresik Raih Platinum Award di Ajang 4TH TJSL dan CSR Award 2024
Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
Komisaris Utama Independen: Chandra M. Hamzah, Komisaris: Heru Budi Hartono, Eko D. Heripoerwanto, Andin Hadiyanto, Komisaris Independen: Armand B. Arief, Komisaris Independen: Ahdi Jumhari Luddin.
Proses RUPSLB di Bank BTN itu mendapat kritik dari Sinergi Kawal BUMN. Sebab, berdasarkan informasi diterima, ternyata semua (enam) 6 Dewan Komisaris Bank BTN yang ditetapkan belum dilakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Pasal 27 ayat (3) menyatakan, Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan," terang Inisiator Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman, SH, MH dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).
Arief melanjutkan, selama Dewan Komisaris yang sudah ditetapkan dalam RUPS LB belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan OJK, maka Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Direksi Bank BTN pun tidak dapat membahas Rencana Anggaran Kerja Perusahaan serta mengambil kebijakan strategis perusahaan. Itu artinya roda perusahaan akan stagnan sampai Dewan Komisaris memenuhi persyaratan tersebut," ujar advokat muda Peradi ini.
Arief juga mengkritisi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), pada Senin (9/12/2019). Sebab, pemegang saham memutuskan mengangkat Royke Tumilaar menjabat Direktur Utama Bank Mandiri, menggantikan Kartika Wirjoatmodjo. Pergantian posisi pucuk pimpinan ini dikarenakan Kartika ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir.
Padahal, penunjukan itu dilakukan pada 25 Oktober 2019. Selain itu, pemegang saham juga menyepakati. Juga disepakati perubahan penyusunan komisaris dengan posisi Komisaris Utama Kartika, yang saat ini menjabat sebagai Wamen BUMN. Dengan demikian, susunan dewan komisaris Bank Mandiri sebagai berikut:
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama: Muhamad Chatib Basri, Komisaris Independen: Mohamad Nasir, Robertus Bilitea, Makmur Keliat, Komisaris: Ardan Adiperdana, R Widyo Pramono, Rionald Silaban.
Simak berita selengkapnya ...