​Peralihan Fungsi Sawah di Kota Pasuruan Ancam Ketahanan Pangan Berkelanjutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Peralihan Fungsi Sawah di Kota Pasuruan Ancam Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 18 Desember 2019 19:36 WIB

Kawasan industri yang dibangun sangat dekat dengan persawahan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan di Kota Pasuruan terus terjadi. Meski telah ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya, tetapi pelaksanaannya masih ditemui berbagai hambatan.

Muhajir, advokat yang juga aktivis pemerhati kebijakan pemerintah menilai bahwa kenyataannya pemerintah daerah tidak terlalu memerhatikan Undang-Undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya. Sehingga, hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi ketahanan pangan berkelanjutan.

"Kenyataan di daerah Kota Pasuruan dalam proses penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan proses lain terkait dengan tanah tidak terlalu memerhatikan Undang-Undang tersebut. Sebab, kalau lahan sawah dibiarkan tetap menjadi lahan sawah dan pertanian, otomatis pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) kan tidak begitu besar," jelasnya.

Menanggapi perubahan dan alih fungsi lahan sawah, Abdul Razak dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bidang Lahan, Sawah, dan Pertanian mengakui ada penyusutan lahan pertanian di tahun 2018 sekitar 1,105 hektare menjadi 1,086 hektare di tahun 2019 ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video