Bus Maut Terjun ke Sungai di Blitar Tak Kantongi Izin Operasi Rombongan Wisata
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 20 Desember 2019 17:41 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bus Fabian Anugerah Trans yang mengalami kecelakaan di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ternyata tidak mengantongi izin rekomendasi pariwisata dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Fakta baru ini diperoleh setelah Satlantas Polres Blitar meminta keterangan Dinas Perhubungan.
"Info dari Dinas Perhubungan, bus tersebut tidak memiliki izin operasi melayani rombongan wisata," ungkap Kasatlantas Polres Blitar AKP Yoppy Anggi Krisna, Jumat (19/12/2019).
BACA JUGA:
Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Pikap Tertabrak Kereta Api di Talun Blitar, Pengemudi Tewas Terpental
Adu Banteng Truk Vs Pikap di Jalur Blitar-Malang, Satu Pengemudi Tewas
Adu Banteng dengan Truk, Pemotor di Blitar Tewas
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) RI nomor 3 tahun 2009, setiap bus yang akan memberangkatkan rombongan pariwisata wajib meminta izin. Izin rekomendasi ini wajib dipenuhi, untuk melihat kondisi kelayakan armada bus, kondisi pengemudi, maupun mendata seluruh penumpang yang ikut dalam rombongan.
"Busnya kita tahan. Pemilik bus nanti kita mintai keterangan kenapa tidak mengurus izin atau memperpanjang izin," tegasnya.
Sementara selain mengungkap fakta baru tidak adanya izin operasi melayani rombongan wisata, petugas kepolisian hingga kini juga belum menemukan keberadaan SIM milik pengemudi.
Simak berita selengkapnya ...