Nasabah YKP Diingatkan Kembali untuk Urus Sertifikat Tanah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 27 Desember 2019 22:16 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada ribuan warga yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya.
Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim, warga dipermudah pengurusan sertifikasi tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran, tapi belum memiliki sertifikat tanah.
Ketua Pengurus YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki YKP, sebanyak 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Setelah dibukanya program PTSL ini sejak 6 Desember 2019, ada sebanyak 726 rumah yang mengajukan sertifikasi hingga 27 Desember 2019 ini.
“Jadi, masih ada sekitar 1.647 rumah yang belum memiliki sertifikat. Karenanya, saya berkali-kali meminta kepada warga untuk memanfaatkan program ini, karena ini sangat mudah dan pelayanannya terintegrasi serta bisa dilakukan di kelurahan masing-masing,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/12).
Simak berita selengkapnya ...