Usai Tutup Panti Pijat Classic, Satpol PP Kediri akan Cek Seluruh Perizinan Panti Pijat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 09 Januari 2020 12:58 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca penututupan Panti Pijat Classic lantaran tak berizin, selanjutnya semua panti pijat di wilayah Kota Kediri akan dilakukan pengecekan oleh Tim Satpol PP. Pengecekan itu terkait izin usaha dan izin yang lain.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata keberadaan panti pijat yang beroperasi di Kota Kediri. "Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Nur Khamid, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA:
Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Menurut Nur Khamid, giat penutupan Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota Kediri telah dilakukan pada hari Rabu (8/1/2020) kemarin. Penutupan paksa terhadap Panti Pijat Classic tersebut melibatkan personel yang terdiri dari Satpol PP Regu Pagi, PTI, DPM Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, dan Babinsa.
Simak berita selengkapnya ...