Jalan Tembus Karangploso-Batu Siap Diambil Alih Provinsi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 15 Januari 2020 23:42 WIB
"Persoalan itu karena banyak faktor yang harus disepakati. Seperti nilai ganti rugi lahan milik masyarakat yang akan terkena jalan, dan belum ada kejelasan serta faktor-faktor lain ketiga daerah tersebut belum ada titik temu," papar M. Chori.
Untuk mencari alternatif lain, maka Pemkot Batu dan Pemkab Malang menyepakati jalan mulai pertigaan Karangploso hingga pertigaan Bendo Kota Batu diserahkan pengelolaannya pada Pemprov Jatim. Baik mulai proses pelebaran jalan, hingga penanganan maupun perawatannya adalah hak Dinas Binamarga Provinsi Jatim nantinya.
"Jika proses penyerahan jalan dari Karangploso hingga pertigaan Jalan Dieng Kota Batu sudah final, maka Pemprov Jatim akan segera melakukan proses kepastian MoU ketiga belah pihak. Karena sesuai instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah, untuk percepatan atau koneksivitas antara Surabaya dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu," katanya.
"Juga pengembangan wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu, maka mutu peningkatan kelas jalan harus dilakukan agar ukuran lebar jalan maupun kualitas jalan bisa sama berdampak mengurai kemacetan, mempercepat transportasi barang jasa yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu," sebutnya.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan jalan tembus itu hanya tinggal menunggu Pemprov Jatim, tetapi pelaksanaanya masih menunggu Musrenbang pada tahun 2020 ini.
"Kapan status jalan ini menjadi jalan provinsi maupun pembangunannya, hanya Pemerintah Provinsi yang lebih tahu," pungkasnya. (asa/ian)