Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur Menguat, Dua Orang Diperiksa Intensif
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 17 Januari 2020 14:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar (sebelumnya disebut Polres Blitar Kota) terkait dugaan prostitusi anak di bawah umur.
Mereka di antaranya AS (50) si laki-laki dan perempuan di bawah umur berinisial AG (15). Keduanya digerebek saat sedang berhubungan intim di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (16/1/2020).
BACA JUGA:
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar
Sewakan Dapur untuk Kegiatan Prostitusi, Kakek 80 Tahun di Blitar Harus Berurusan dengan Hukum
Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktek prostitusi. Bukti tersebut berupa uang yang diberikan AS kepada AG.
"Kami terus mendalami apakah ini benar merupakan kegiatan prostitusi. Yang jelas mereka bukan pasangan sah dan si perempuan merupakan anak di bawah umur," terang Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto, Jumat (17/1/2020).