Dilarang Masuk Saat Sidak, Dewan akan Panggil Manajemen PT Infarmind Farmasi Industri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Januari 2020 17:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Pasuruan melakukan sidak di PT Infarmind Farmasi Industri, salah satu perusahaan yang memproduksi obat-obatan yang berada di wilayah Wonokoyo, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (20/01) pagi pukul 09.00 WIB. Sidak tersebut dilakukan para wakil rakyat setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa perusahaan tersebut diduga telah membuang limbah cair di saluran.
Satpam perusahan sempat kelabakan begitu melihat rombongan dewan tiba. Bahkan ada satu satpam yang bersikap tidak menyenangkan saat para wakil rakyat meninjau langsung lokasi IPAL yang ada depan kantor.
BACA JUGA:
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Pj Bupati Andriyanto: Pasuruan Belum Saatnya Pemekaran, tapi Penataan Wilayah
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Zaeni menyayangkan sikap manajemen yang tidak kooperatif saat sidak berlangsung. “Pihak manajemen sengaja tidak mau menemui sidak komisi III terkait pengelolaan limbah, serta melarang anggota masuk ke perusahaan. Kita segera panggil manajemen perusahaan,“ tegasnya.
Kesimpulan awal berdasarkan hasil sidak, Komisi III menilai pengolahan limbah PT Infarmind Farmasi Industri kapasitas kecil tidak memenuhi baku mutu. Dewan meminta kepada dinas terkait dalam hal ini DLH, untuk mengambil sampel limbah untuk diuji lab. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui langsung baku mutu limbah cair yang dibuang ke sungai.
Simak berita selengkapnya ...