Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 02 Februari 2020 22:13 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Merjosari, khususnya warga RW 11 Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mempersoalkan keberadaan pasar modern Joyo Agung Market (JAM) yang dibangun oleh PT. Joyo Agung Group.
Ketua RW 11 Kelurahan Merjosari Yudi Purwanto, menduga pasar modern yang baru saja menggelar soft opening itu belum mengantongi perjzinan. “Selain itu, kami sebagai warga terdekat juga gak pernah diajak ngomong, sehingga kami gak mau tahu. Kompensasi pun hanya diberikan kepada RW 7 saja, pihak terkait harus menertibkannya,” pintanya.
BACA JUGA:
Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern
Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan
Di sisi lain, mantan Ketua RW 7 Kelurahan Merjosari Kasirin mengaku hanya menerima empat unit lemari cabinet bantuan dari Joyo Agung Market. "Kami tidak menerima apa-apa lagi selain itu," jelas Kasirin saat dikonfirmasi terkait kompensasi yang ditudingkan Yudi Purwanto.
Terpisah, Kepala Disnaker - PMPTSP Kota Malang Erik S Santoso mengungkapkan sejauh ini Joyo Agung Marget baru mengurus UKL dan UPL. “Sedangkan perizinan prinsipal seperti IMB, Surat Izin Usaha Operasional, dan Amdal Lalin, kami masih belum menerima dari pihak Joyo Agung Market,” tegas Erik.
Simak berita selengkapnya ...