Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 04 Februari 2020 19:32 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Legalitas perizinan pasar modern Joyo Agung Market Merjosari (JAMM) di Lowokwaru Kota Malang yang disoal oleh warga setempat, akhirnya terbukti.
Ini setelah Satpol PP dan Dinas Koperindag Kota Malang melakukan sidak ke lokasi pasar modern Joyo Agung Market, dan pihak manajemen tak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
BACA JUGA:
Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin
Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern
Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan
Demikian halnya, saat dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan di kantor Satpol PP, Selasa (04/02), Direktur Joyo Agung Market Joko Tri Tjahjana juga tak mampu menunjukkan bukti perizinan.
"Kami telah menuangkan hasil pemeriksaan dokumen legalitas Joyo Agung Market dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tercatat perizinan prinsipnya tidak lengkap," tegas Kasatpol PP Priyadi, Selasa (04/02).
Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan internal maupun OPD terkait untuk memutuskan langkah selanjutnya, sambil menunggu proses penyelesaian pengajuan perizinan oleh manajemen Joyo Agung Market di Disnaker - PMPTSP Kota Malang.
"Kami mengimbau pihak Joyo Agung Market menghentikan aktivitasnya di lapangan," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...