Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 06 Februari 2020 20:11 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Malang dipimpin Ketua Komisi Edy Wijarnako melakukan sidak ke Joyo Agung Market Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang untuk mengkroscek kelengkapan perizinan usaha yang belakangan menimbulkan polemik tersebut, Kamis (06/02).
Dalam sidak itu Edy Wijanarko meminta pihak Joyo Agung Market memenuhi persyaratan perizinan. “Mulai perizinan IMB, Amdal Lalin, iklan atau reklame yang ada di dalamnya. Belum lagi soal penataan parkirnya, penggunaan air bawah tanah, dan ada lagi lainnya,” kata Edy.
BACA JUGA:
Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin
Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern
Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan
Anggota Komisi A lainnya, Harvad K Ramadhan, meminta OPD terkait agar memberikan atensi dalam kasus ini. “Banyak pihak yang mesti dilibatkan. Pertama di dalam ada reklame yang berkaitan dengan Dispenda (Bapenda), Amdal Lalin masuk ke Dishub, penggunaan air bawah tanah iu menjadi tanggungjawab DLH, termasuk limbahnya. Demikian halnya, perparkiran juga ranah Dishub. Masih banyak lagi lainnya. Komisi A fokus di perizinannya, Komisi B soal pasarnya atau perekonomian. Terakhir, Komisi C membidangi di sisi pembangunannya,” tambahnya.