Kelompok Nelayan Banyuwangi Sertifikatkan Tanahnya Melalui Program PTSL
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 13 Februari 2020 22:38 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2020 bersama lintas sektor mengadakan sosialisasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kelurahan yang terdapat kelompok nelayannya.
Program PTSL lintas sektor ini wujud kerjasama antara Dinas Perikanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan melibatkan aparat terkait seperti kelurahan dan kepolisian serta pihak BPR.
BACA JUGA:
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Berkat Program PTSL, Rumah Warga Malang Kini Bersertifikat Sejak 30 Tahun Didirikan
Capai 90 Persen, Bupati Kediri Targetkan PTSL Lengkap pada 2025
Wamen ATR BPN Serahkan 12 Sertifikat Hak Pakai ke Pemkot Malang
Sosialisasi PTSL dilaksanakan Kamis (13/2/2020) di Kelurahan di Kecamatan Kota Banyuwangi meliputi Kelurahan Mandar, Kelurahan Kertosari dan Kelurahan Pakis.
Kegiatan PTSL ini untuk menjalankan perintah Presiden Republik Indonesia (RI) dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan kepada masyarakat dalam mengurus pembuatan dokumen sertikat tanah.
Para pendaftarnya anggota binaan kelompok nelayan dari Dinas Perikanan Banyuwangi, Yang kepemilikan tanahnya belum disertifikatkan. Untuk mengurus PTSL, para nelayan harus memenuhi syarat-syaratnya, seperti membayar biaya Rp150.000, harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik(E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat jual beli, surat waris, surat hibah ataupun surat kepimilikan tanah lainnya yang terdata di kelurahan.
Simak berita selengkapnya ...