Pansus STOK DPRD Gresik Pilih Kompromi
Editor: nisa
Wartawan: shopii
Minggu, 21 Desember 2014 20:35 WIB
GRESIK (bangsaonline) - Kompromi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Gresik dengan ekskekutif yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No 8 tahun 2010 tentang Organisasi Lain sebagai Lembaga Perangkat Daerah atau Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Sebab, Pansus III yang awalnya hendak mempending usulan tersebut menjadi peraturan daerah (perda) dengan pertimbangan ranperda tersebut menggunakan aturan expired, namun dalam rapat finalisasi dengan eksekutif tercapai kesepakatan tidak ada pemecahan dinas tetapi cukup pemekaran bidang saja.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Ketua Pansus III DPRD Gresik Khoirul Huda membenarkan bahwa rapat finalisasi ranperda tentang SOTK tercapai kesepakatan dengan eksekutif untuk pemekaran atau penambahan bidang di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tanpa harus membuat dinas baru.
Simak berita selengkapnya ...