Tuntutan Tak Digubris, TPA Desa Buluh Ditutup Warga
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 21 Februari 2020 21:29 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Buluh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya benar-benar menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa setempat, Jumat (21/2/2020)
Menurut Oktavian, warga Desa Buluh, penurutpan ini bentuk luapan kekesalan warga setelah DLH tidak bisa menunjukkan surat izin serta tidak bisa melakukan pengolahan sampah sesuai dengan Perda yang berlaku.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
"Selama ini yang terjadi di TPA Bangkalan hanyalah dibuang sehingga overload. Kalau ada yang membuka segel ini, tentu ada tindakan dari masyarakat. Karena kita sudah memberikan waktu kepada DLH untuk mendiskusikan 10 tuntutan yang kita berikan. Namun tidak dilayani. Sehingga kita harus menutup ini," ujarnya
"Kalau pemerintah membuka segel ini, maka akan kita hadang sebelum ada solusi dengan konkret," tegasnya.
Menurutnya, warga Desa Buluh telah sepakat menuntut agar TPA tersebut direlokasi. Selain itu, sampahnya juga diolah. "Kalau dipindah saja tanpa ada pengolahan, sama saja hanya memindahkan masalah saja. Jadi perlu pengolahan yang baik sehingga Desa Buluh pun akan mendapatkan dampak positif dari pengolahan itu," tuturnya.
Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Bupati Bangkalan dan pimpinan dewan untuk mencari solusi atas kondisi TPA Desa Buluh.
Simak berita selengkapnya ...