Terdakwa Pembunuhan di Pasar Selasaan Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Rabu, 26 Februari 2020 22:47 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ruslan, terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan yang terjadi di Pasar Selasaan, divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (26/02/20).
Atas vonis tersebut, keluarga korban Rasidi kecewa dengan putusan hakim. Menurut Kuasa Hukum Korban, Muslim, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa.
BACA JUGA:
Motif Warga Pamekasan Bacok Sepupu Hingga Tewas, Ternyata Istri Pernah Diselingkuhi
Ketahuan Berduaan, Pria di Pamekasan Bunuh Selingkuhan Istri
Pergoki Menantu Berduaan, Seorang Mertua di Pamekasan Bunuh Warga Sampang
Sopir dan Kenek Truk Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal di Pamekasan, Begini Kronologinya
"Padahal, sebelumnya tuntutan jaksa 14 tahun," kata Muslim.
Menurut Muslim, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan terkesan kurang profesional. "Bagi keluarga korban, justru hakim kurang profesional dalam memberi putusan itu," tuturnya.
Sebab, lanjut Muslim, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang. Apalagi, korban merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung satu-satunya untuk menghidupi empat anaknya.
"Sekali lagi, ini soal nyawa, dan tidak mudah untuk keluarga korban menerima, apalagi dengan putusan hakim yang hanya memvonis 10 tahun," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...