D'Masiv Serahkan Dukungan Petisi UU Perkawinan ke MK
Rabu, 24 Desember 2014 15:56 WIB
BangsaOnline.com - Grup Band D'Masiv menyatakan dukungannya atas pengujian UU Perkawianan terkait batas usia pernikahan dengan menyerahkan petisi berisi dukungan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
"Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun," ujar vokalis Grup Band D'Masive, Rian Ekky Pradipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
Selain Rian, hadir pula empat personel D'Masive lainnya, yaitu Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum).
"Kita menyampaikan petisi yang berjumlah 12.000-an orang dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva," kata Rian.
Adapun petisi tersebut mereka galang melalui jejaring sosial yang kemudian dikumpulkan menjadi satu buku.
"Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah," kata Rian.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : republika.co.id