Direktur Pusaka Ungkap Kejanggalan Pailitnya PKIS ST: 8 Karyawan Pemohon Pailit Tergolong Baru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 13 Maret 2020 22:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Pusaka (Pusat Kajian dan Kebijakan) Lujeng Sudarto berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tidak setengah hati melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pailitnya PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung (ST) di Kabupaten Pasuruan.
Sebab, ia menilai ada kejanggalan dalam proses pailitnya PKIS Sekar Tanjung yang dibangun oleh konsorsium beranggotakan 6 koperasi tersebut.
BACA JUGA:
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Meurut Lujeng Sudarto, dari 6 ketua koperasi konsorsium PKIS Sekar Tanjung, ada 3 ketua koperasi yang jadi pengurus inti. Ia menduga tiga orang itulah yang paling bertanggungjawab atas nasib PKIS Sekar Tanjung hingga gulung tikar.
"Singkatnya, sangat dominan dalam mempermainkan pailitnya PKIS. PKIS Sekar Tanjung pailit itu dikabulkan oleh PN Surabaya atas dasar permohonan 8 karyawan. Ada dugaan. Pihak PKIS ST, menggunakan akuntan publiknya kurang 'sehat'," ungkap Lujeng Sudarto.
Apalagi, lanjut Lujeng, delapan karyawan pemohon pailit tergolong masih baru.
Simak berita selengkapnya ...