Replik, JPU Kukuh Tuntut Sekda Gresik Nonaktif 7 Tahun Penjara, 30 Maret Sidang Putusan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 14 Maret 2020 10:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi potongan jasa insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW), Jumat (13/3).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda Replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
JPU Kejari Gresik, Alifin Nurrahman Wanda dalam Repliknya tetap kukuh pada tuntutan sidang sebelumnya, yakni menuntut terdakwa AHW dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Jaksa tetap pada tuntutan, yakni terdakwa melanggar pasal 12 huruf f UU Tipikor," kata Jaksa Alifin saat membacakan Repliknya.
Alifin menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa AHW selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018, diduga telah memerintahkan kepada bawahannya yaitu saksi M Mukhtar yang saat itu akan menjabat Plt Sekretaris BPPKAD untuk melakukan pemotongan insentif pajak pegawai BPPKAD.
Simak berita selengkapnya ...