Luncurkan Inovasi SIPALUKU Tingkatkan Pelayanan, PA Lumajang Teken MoU dengan Pemkab
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Kamis, 19 Maret 2020 22:24 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama Lumajang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang di bidang Inovasi pelayanan berbasis ternologi informasi. Inovasi ditujukan untuk melayani pencari keadilan di Pengadilan Agama Lumajang.
Penandatangan Kesepakatan Bersama dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken langsung Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dengan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, di Ruang Mahameru Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis (19/03) pagi. Kesepakatan bersama ini merupakan Payung Hukum dalam mengadakan “Perjanjian Kerja Sama” dengan segenap Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA:
Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lumajang Imbau ASN Jaga Stabilitas Politik
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang
Baznas Jatim Realisasikan Pembangunan Masjid Induk di Lumajang
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang tentang Sistem Integrasi data Pengadilan Agama Lumajang dan Data Kependudukan atau disingkat SIPALUKU.
Informasi yang diterima media ini, kegiatan tersebut semula akan dilakukan seremonial bersamaan dengan launching beberapa aplikasi pelayanan maupun aplikasi internal Pengadilan Agama Lumajang kepada masyarakat. Namun karena ada kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Covid -19 (Corona), maka kegiatan tersebut tanpa melibatkan masyarakat.
Selanjutnya launching aplikasi dan inovasi akan dilaksanakan secara online melalui YouTube, Facebook, Instagram, dan website Pengadilan Agama Lumajang.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. mengatakan, inovasi SIPALUKU diluncurkan untuk mempermudah masyarakat yang berperkara. Ia menyontohkan tiga perkara dalam persidangan, yakni perceraian, pengangkatan anak, dan asal usul anak.
"Dengan adanya SIPALUKU ini akan mempermudah mengaudit data bagi masyarakat yang berperkara," katanya.
Simak berita selengkapnya ...