Bahtsul Masail PBNU: Orang Positif Corona Dilarang Salat Jumat
Editor: MA
Kamis, 19 Maret 2020 23:22 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hasil Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyimpulkan bahwa orang-orang yang positif mengidap virus corona dilarang salat Jumat.
“Dalam konteks itu berlaku hadits La dlarara wala dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayak diri sendiri dan orang lain),” demikian edaran Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Kamis (19/30/2020). Edaran LBM PBNU itu berjudul: Pandangan Keagamaan LBM PBNU tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.
BACA JUGA:
Projo Tuban Gaspol Dukung Paslon Riyadi Gus Wafi di Pilbup
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jatim Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda
Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali
Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
Edaran LBM PBNU itu ditandatangani KHM Najib Hasan (ketua) dan KH Sarmidi Husna (Sekretaris). Sedang tim perumus terdiri dari: KH Afifuddin Muhajir, K Ishomuddin, KH Miftah Faqih, KH Abd Muqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KHM Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka, dam KH Asnawi Ridwan.
Menurut bahstul masail itu, orang yang positif virus corona dianalogkan dengan penyandang penyakit judzam dan barash yang dilarang mengikuti salat Jumat. “Mereka harus diisolasi dari manusia lain,” tulis edaran itu.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa Al-Qadli ‘Iyad telah menukil pendapat para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, salat Jumat, dan berbaur dengan orang lain (Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mthalib Syarhu Raudl At-Thalib, Bairud-Dar Al-Kutub al-Ilmiah, cetakan ke-I, 1422/2000 H, juz 1, halaman 215).
Alasannya, karena dikhawatirkan menimbulkan mudlarat kepada orang lain. “Oleh karena itu melarangnya adalah wajib,” bunyi edaran itu dengan merujuk kepada kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiah Al-Kubra, karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami, Juz 1 halaman 212, terbitan Bairud-Dar Al-Fikr.
Simak berita selengkapnya ...