Simpan Bahan Peledak Puluhan Kilogram, Warga Plakpak Ditangkap Polres Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Jumat, 27 Maret 2020 18:27 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus AS (47), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan karena kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak.
AS berhasil diamankan bersamaan dengan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2020 yang digelar Polres Pamekasan, khususnya menjelang pelaksanaan bulan Ramadan 1441 Hijriyah.
BACA JUGA:
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbaghumas AKP Nining Dyah PS mengatakan, tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020.
Pasca penangkapan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa puluhan kilogram (kg) bahan peledak.
Simak berita selengkapnya ...