Darurat Covid-19, Disparbudpora Sumenep Keluarkan SE Tutup Cafe
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Sahlan
Sabtu, 28 Maret 2020 14:23 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sumenep melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penutupan usaha jasa hiburan seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke. SE ini diterbitkan menindaklanjuti ditetapkannya kawasan Jawa Timur (Jatim) darurat Covid-19.
SE secara resmi diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020, yang disampaikan kepada masing-masing pemilik usaha tersebut. Tentunya semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbudpora.
BACA JUGA:
Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Pemkab Sumenep Segera Buka Trayek Baru Kapal Laut ke Kepulauan
Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
“Ya, memang kami keluarkan Surat Edaran yang sifatnya imbauan. Destinasi milik pemerintah saya tutup, termasuk juga milik swasta, termasuk KONI dan Cabang Olahraga (Cabor), tak terkecuali kelompok kesenian, organisasi pemuda sama juga saya keluarkan SE intinya antisipasi virus corona agar efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus tersebut,” ujar Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, Sabtu (28/03).
Simak berita selengkapnya ...