Pilkada Serentak Tetap Digelar 23 September atau Diundur, KPU Gresik Tunggu Keputusan KPU Pusat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 29 Maret 2020 14:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menunggu keputusan KPU Pusat terkait kepastian pelaksanaan Pilkada serentak, apakah tetap digelar pada 23 September 2020, atau diundur pasca Indonesia pandemi virus Corona (Covid-19). Diketahui, wabah Covid-19 telah menyebabkan 102 orang meninggal dari 1.155 orang yang terjangkit virus tersebut, per Sabtu (28/3), kemarin.
"KPU Gresik akan mengikuti kebijakan KPU Pusat dalam pelaksanaan Pilkada Gresik di saat pandemi Corona. Untuk itu, kami tetap menunggu keputusan KPU Pusat, Pilkada tetap dilaksanakan 23 September 2020, atau diundur (tunda)," ujar Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/3).
BACA JUGA:
Forum Guru Madin dan Calon Bupati Tuban Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
Khofifah Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Pelantikan Muslimat NU Tuban
Bersama Cabup Halindra Blusukan ke Pasar Tradisional Tuban, Khofifah Banjir Doa dan Dukungan
Menurut Roni, hingga saat ini KPU Pusat telah membuat kebijakan penundaan 4 tahapan Pilkada serentak 2020 dampak Covid-19.
Empat tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Sejauh ini, kami belum mendapatkan perintah KPU Pusat Pilkada tetap 23 September atau ditunda. Sebab, semua masih terus dikaji berdasarkan perkembangan situasi," terangnya.