Surabaya Gelar Screening di 19 Titik, Jelang Karantina Wilayah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Senin, 30 Maret 2020 23:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Surabaya. Hal ini terkait Kota Surabaya yang akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya preventif untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan bahwa kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Info BMKG Selasa 8 Oktober 2024: Jatim Mulai Hujan Ringan di Kawasan ini, Pantau Cuaca Surabaya
Info BMKG Senin 7 Oktober 2024: Terik Surabaya Bakal Segini, Jatim Mayoritas Berawan
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/03).
Sembilan belas pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).
Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Menurut Irvan, di 19 pintu masuk tersebut, hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai urgen diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya. Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar. Seperti, tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.
“Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...