Bangkalan Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 31 Maret 2020 19:06 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron mengeluarkan surat keputusan baru tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), Selasa (31/3/20). Hal ini menindaklanjuti edaran Mendagri, bahwa Ketua Gugus Tugas harus kepala daerah.
Usai menandatangani surat keputusan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan, Bupati Abdul Latif sebagai Ketua Gugus Tugas mengingatkan masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri dan Fatwa MUI terkait social distancing dan phsycal distancing.
BACA JUGA:
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan
Selain Bupati sebagai Ketua, Dandim, Kapolres, Danlanal, dan Wakil Bupati ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...