Imbas Covid-19, Kemenag Bangkalan Terbitkan SE Panduan Ibadah di Rumah Selama Ramadhan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imbas Covid-19, Kemenag Bangkalan Terbitkan SE Panduan Ibadah di Rumah Selama Ramadhan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 07 April 2020 16:44 WIB

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Drs. Abd. Haris, M.Pd.I mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah Ramadhan di rumah selama wabah . Hal ini merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomer 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

"Sesuai surat edaran dari kementerian, saya imbau masyarakat untuk tetap melakukan kegiatan ibadah Ramadhan di rumah saja dikarenakan pandemi saat ini," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (7/4/2020).

Terkait imbauan ini, ia mengaku sudah menyampaikannya kepada Kepala KUA dan seluruh Penyuluh Agama Islam PNS / non PNS melalui Surat Edaran. Haris juga mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di wilayah masing-masing.

"Hasil pantauan kami, saat ini para penyuluh juga sudah ada yang menyosialisasikan edaran ini kemasyarakat," ujarnya.

Ia menerangkan isi dari surat edaran terkait panduan tentang ibadah saat bulan suci Ramadhan, dan saat hari raya Idul Fitri. Selain itu, juga panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video