Tanggulangi Dampak Covid-19, Pemdes Wajib Anggarkan 25-35 Persen dari DD
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 16 April 2020 19:58 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) agar menggunakan 25-35 persen anggaran Dana Desa (DD) untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19. Hal itu akan dilakukan oleh 19 Pemerintah Desa di Kota Batu.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu, Wiweko mengatakan, aturan tersebut wajib dilakukan tiap desa karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Dalam isinya, desa yang memiliki DD di atas Rp 1,2 miliar harus mengalihkan dananya hingga 35 persen.
BACA JUGA:
Kepala Desa Junrejo Minta Warga Tunda Pembayaran SPPT PBB, Menyusul Kenaikan Drastis
Masih Minim Fasilitas, Pengelola Ambulans Swadaya Dusun Junggo Minta Perhatian Dinkes
AMKE Kota Batu dapat Dana KUR Rp275 Juta dari Bank Jatim
Festival Beji Kampung Tempe Lahirkan Ikon Baru untuk Kota Batu
"Itu merupakan perintah langsung dari pusat. Untuk Pemerintah Desa di Kota Batu hampir seluruhnya pergeseran anggaran dilakukan minimal 35 persen dari total DD yang diterima. Karena rata-rata 19 Desa di Kota Batu mendapat DD di atas Rp 1,2 miliar," ujar Wiweko kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/4) siang.
Simak berita selengkapnya ...