DPU Gresik Beri Toleransi Proyek Molor 50 Hari Kerja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPU Gresik Beri Toleransi Proyek Molor 50 Hari Kerja

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 01 Januari 2015 18:49 WIB

GRESIK (BangsaOnline) - DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik memberikan toleransi masa pekerjaan proyek dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2014 yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun. Batas waktu yang diberikan selama 50 hari kerja. Penegasan itu disampaikan Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM.

Bambang menegaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak, atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2014 tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi yang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran tahun 2014, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.

Namun, lanjut Bambang, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dikenakan denda satu perseribu perhari dari nilai kontrak. Artinya, jika proyek itu permeternya pagunya Rp 1 juta, maka dendanya tinggal dikalikan dengan jumlah nilai proyek.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dpu gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video