Lebaran, Tiga Pria Jember Ditangkap karena Curi Kayu Jati
Editor: MMA
Senin, 25 Mei 2020 10:21 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Lebaran ternyata tak berpengaruh terhadap tiga pria ini. Buktinya, pada Hari Raya Idul Fitri Minggu (25/5/2020) malam, di Dusun Lampitan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, tiga orang pria itu tertangkap tangan sedang membawa 8 batang kayu jati keluar dari wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sabrang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambulu.
Diduga ketiga pelaku itu melakukan tindakan illegal logging (pembalakan liar), karena sebelumnya diketahui ada informasi tampak dua truk masuk ke kawasan hutan setempat sekitar pukul 4 sore.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
"Saat itu di Dusun Lampitan ada informasi truk mau angkut kayu dari kawasan hutan (RPH Sabrang)," kata Komandan Regu Polhutmob Ediyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2020) pagi.
Kemudian saat dilakukan pemantauan, lanjut Ediyanto, dua truk yang diduga membawa batang kayu itu, tampak rusak dan mogok. "Kemudian menyusul datang dua mobil grand max untuk menggntikannya," lanjutnya.
Selanjutnya, karena mencurigakan anggota Jajaran RPH Sabrang bersama petugas Polhutmob mengikuti dari belakang, dan menghentikan rombongan mobil di Dusun Karangtengah, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.
Simak berita selengkapnya ...