SIM Anda Mati? Tak Perlu Urus Baru, Satlantas Polresta Sidoarjo Beri Dispensasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 28 Mei 2020 18:16 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis tak perlu khawatir. Sebab, Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan kelonggaran. Warga tetap bisa mengajukan perpanjangan. Tak perlu mengurus SIM baru.
Bentuk kelonggaran itu berupa dispensasi. Bagi warga yang SIM-nya kedaluwarsa, tetap bisa mengajukan perpanjangan. Asalkan memenuhi ketentuan.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan, ada kriteria penerima dispensasi. Yaitu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai rentang 17 Maret hingga 29 Juni 2020. "Pemilik SIM bisa mengajukan perpanjangan," ucapnya.
Eko mengatakan, kemudahan itu diberikan lantaran ada pandemi Corona. Sebab, banyak warga yang enggan meninggalkan rumah. Khawatir terpapar Covid-19. "Kami berupaya memberikan pelayanan pada warga," tuturnya.
Selain memenuhi kriteria, pemilik SIM yang mengajukan perpanjangan harus melengkapi persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli, fotokopi SIM, mengisi formulir, membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Selain itu mengikuti tes psikologi.
Simak berita selengkapnya ...