Sidang Kedua Saiful Ilah, Tim Pengacara Sampaikan Eksepsi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 08 Juni 2020 17:34 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (8/6/2020).
Dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi tersebut, Saiful Ilah melalui tim pengacaranya menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Kami menilai dakwaan jaksa itu cacat dan tidak cermat. Banyak yang disampaikan dalam dakwaan itu merupakan perbuatan orang lain yang tidak ada kaitannya dengan Saiful Ilah," ujar Samsul Huda, Ketua Tim Pengacara Saiful Ilah usai sidang.
Ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pendopo Sidoarjo, kata dia, ada uang Rp 550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur yang katanya akan diberikan kepada Saiful Ilah.
"Padahal klien kami tidak tahu apa-apa tentang uang itu. Tidak tahu-menahu uang dari mana dan untuk apa," sambung Huda.
Oleh karena itu, pihaknya menyebut bahwa uang yang dianggap sebagai alat bukti dalam OTT tersebut bukan mengarah kepada Saiful Ilah, tapi bukti untuk Kepala Dinas, ULP, dan sebagainya.
Dengan sejumlah dalil tersebut, Saiful Ilah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menolak dakwaan jaksa.
"Proses peradilan ada hukum acaranya, dan harus berada di jalur yang benar. Kami pun berharap, majelis hakim juga berada di jalur yang benar," lanjut dia.
Jaksa KPK, Arif Suhermanto menganggap wajar saja eksepsi atau bantahan dari tim penasihat hukum terdakwa Saiful Ilah tersebut.
Namun, ditegaskan Arif bahwa KPK sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan semua aturan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Saiful Ilah tersebut.
"Semua proses sudah sesuai prosedur, dakwaan kami juga sesuai ketentuan KUHAP," ujar jaksa Arif ditemui usai sidang.
Simak berita selengkapnya ...