Transisi New Normal, Mal dan Restoran di Sidoarjo Boleh Buka, Kecuali Tempat Karaoke
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Kamis, 11 Juni 2020 20:27 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo membuka seluruh aktivitas ekonomi hingga pukul 11 malam saat memberlakukan transisi tatanan baru (new normal). Semua aktivitas tempat usaha boleh buka, kecuali tempat karaoke karena dinilai masih rentan akses penularan Covid-19.
Restoran, mal hingga tempat wisata (kecuali wisata air) dibolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, jumlah pengunjung restoran, mal, dan tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Tujuannya agar tetap bisa menjaga jarak (physical distancing). Ojek online juga dibolehkan mengangkut penumpang. Sedangkan angkutan mobil online dibatasi maksimal 50 persen dari kursi penumpang.
Transisi tatanan baru diberlakukan di Sidoarjo usai mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Simak berita selengkapnya ...