Langgar Perwali, Pemkot Tutup RHU di Kenjeran, KTP Pengunjung Disita
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 19 Juni 2020 16:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya, Kamis (18/6/2020) malam. Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotek, hingga area permainan biliar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Petugas lalu melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya. Di lokasi ini, petugas gabungan melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan," kata Pieter.
Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya. Nah, di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai banyak melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.
"Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," ujarnya.
Bahkan, lanjut Pieter, tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran, sehingga saat transaksi pembayaran tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.
Simak berita selengkapnya ...