Maju Pilbup Gresik 2020, Anggota Dewan Harus Mundur Sebelum 23 September
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 22 Juni 2020 09:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya akan ada 3 anggota DPRD Gresik yang rencananya bakal maju pada Pilbup Gresik 2020. Mereka adalah Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Wakil Ketua DPRD Asluchul Alif, dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim (Anha).
Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa anggota DPR, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri.
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Lalu, kapan anggata DPRD harus resmi mundur dengan didukung bukti yang diserahkan ke KPU?
Ketua KPU Gresik Achmad Roni menjelaskan, bahwa angggota DPRD yang maju Pilkada 2020 harus menyerahkan bukti pengunduran diri dari keanggotaan DPRD ke KPU paling lambat sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
"Mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, KPU selaku penyelenggara akan memulai pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 28 Agustus hingga 3 September 2020," ujar Roni kepada BANGSAONLINE.com, Senin (22/6).
Selanjutnya, KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) mulai 4 hingga 6 September. Kemudian, KPU melakukan verifikasi persyaratan pencalonan yang akan berlangsung mulai 4 hingga 22 September. Lalu, KPU akan melakukan penetapan paslon pada 23 September.